Berita

Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang III Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal : 05 November 2024 Pukul   13.00 WIB s.d Selesai, bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya JI. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu.

Agenda  Utama :

Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Murung Raya Masa Jabatan 2024 – 2029.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya Melaksanakan Kegiatan  Rapat Paripurna ke -3 masa sidang III dalam rangka pengumuman sekaligus menetapkan calon pimpinan defenitif masa jabatan 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua Sementara DPRD Bapak Bebie, S.Sos., S.H.,M.M., M.A.P didampingi Wakil Ketua sementara  Bapak Likon, S.H.,M.M.. Hadir, unsur FKPD, Pj Bupati, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, dan staf ahli bupati serta kepala OPD.

Rapat Paripurna kali ini dengan agenda utama yaitu  pengumuman calon pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024-2029.

Pengumuman calon pimpinan DPRD pada hari ini dilakukan berdasarkan pasal 34 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD memfasilitasi pembentukan fraksi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD.

“Kemudian dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 164 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari partai politik berdasarkan urutan peran suara kursi terbanyak di DPRD kabupaten dan kota pada pasal 1 ayat 7 dalam hal ketua DPRD kabupaten/ kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wakil ketua DPRD kabupaten dan kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga dan yang keempat sesuai dengan jumlah,” kata Bapak Bebie, S.Sos., S.H.,M.M., M.A.P.

Pak Bebie menjelaskan, berdasarkan keputusan komisi pemilihan Umum kabupaten Murung Raya nomor 402 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2004 tentang penetapan peran fungsi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD kabupaten Murung Raya dalam pemilihan Umum tahun 2024 bahwa urutan suara terbanyak pertama adalah partai demokrasi Indonesia perjuangan, yang kedua adalah Partai kebangkitan bangsa (PKB) dan yang ketiga adalah partai Nasdem sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Tengah.

Setelah rancangan keputusan dewan dan rancangan berita acara DPRD tentang pengumuman calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 disetujui dan disepakati, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan dewan dan rancangan berita acara tentang pengumuman calon pimpinan DPRD Mura masa jabatan 2024-2029 oleh ketua sementara dewan dan wakil sementara.

Bapak   Rumiadi, S.E., S.H., M.H. menjabat sebagai Ketua DPRD Murung Raya, Ibu Dina Maulida akan menduduki posisi Wakil Ketua I, dan Likon, S.H.,M.M. sebagai Wakil Ketua II.