Rapat Paripurna ke 3
Masa Sidang III Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal : 05 November
2024 Pukul 13.00 WIB s.d Selesai,
bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya JI. Gatot Subroto No.01
Puruk Cahu.
Agenda Utama :
Pengumuman Calon
Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Murung Raya Masa Jabatan 2024 – 2029.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya Melaksanakan Kegiatan Rapat Paripurna ke -3 masa sidang III dalam
rangka pengumuman sekaligus menetapkan calon pimpinan defenitif masa jabatan
2024.
Rapat Paripurna ini
dipimpin Ketua Sementara DPRD Bapak Bebie, S.Sos., S.H.,M.M., M.A.P didampingi
Wakil Ketua sementara Bapak Likon,
S.H.,M.M.. Hadir, unsur FKPD, Pj Bupati, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, dan
staf ahli bupati serta kepala OPD.
Rapat Paripurna kali ini dengan agenda utama yaitu pengumuman
calon pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024-2029.
Pengumuman calon
pimpinan DPRD pada hari ini dilakukan berdasarkan pasal 34 ayat 3 peraturan
Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD
provinsi kabupaten dan kota disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas
memimpin rapat DPRD memfasilitasi pembentukan fraksi dan fasilitasi penyusunan
rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan
pimpinan DPRD.
“Kemudian dalam
penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal
164 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari partai politik
berdasarkan urutan peran suara kursi terbanyak di DPRD kabupaten dan kota pada
pasal 1 ayat 7 dalam hal ketua DPRD kabupaten/ kota ditetapkan dari anggota
DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wakil ketua DPRD kabupaten
dan kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten kota yang berasal dari partai
politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga dan yang keempat
sesuai dengan jumlah,” kata Bapak Bebie, S.Sos., S.H.,M.M., M.A.P.
Pak Bebie menjelaskan,
berdasarkan keputusan komisi pemilihan Umum kabupaten Murung Raya nomor 402
tahun 2024 tanggal 2 Mei 2004 tentang penetapan peran fungsi partai politik
peserta pemilihan umum anggota DPRD kabupaten Murung Raya dalam pemilihan Umum
tahun 2024 bahwa urutan suara terbanyak pertama adalah partai demokrasi
Indonesia perjuangan, yang kedua adalah Partai kebangkitan bangsa (PKB) dan yang
ketiga adalah partai Nasdem sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Tengah.
Setelah rancangan
keputusan dewan dan rancangan berita acara DPRD tentang pengumuman calon
pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 disetujui dan disepakati, rapat
dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan dewan dan rancangan berita acara
tentang pengumuman calon pimpinan DPRD Mura masa jabatan 2024-2029 oleh ketua
sementara dewan dan wakil sementara.
Bapak Rumiadi, S.E., S.H., M.H. menjabat sebagai
Ketua DPRD Murung Raya, Ibu Dina Maulida akan menduduki posisi Wakil Ketua I,
dan Likon, S.H.,M.M. sebagai Wakil Ketua II.